Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

The newest Indonesia Stamp Duty Law (Undang - Undang Bea Meterai terbaru)

On 26 October 2020, Indonesian government enacted the (newest) Stamp Duty Law (Undang – Undang Bea Meterai) Number 10 of 2020 (UU 10/2020) with the (new) stamp duty tariff of IDR 10,000 for, among other mandatory documents, a transaction document stating a nominal amount more than IDR 5,000,000. Although, such documents may be imposed with different (fixed) tariff of stamp duty to be stipulated under Government Regulation (at any later time).

UU 10/2020 is replacing, revoking the older one, Law Number 13 of 1985 (UU 13/1985). However, UU 10/2020 will start to be effective as of 1 January 2021, and any remaining (printed) stamp duty issued under UU 13/1985 may still be used until the period of 1 year after the effectiveness of UU 10/2020 with total stamp duty paid/affixed must be at minimum IDR 9,000.

Pada tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang – Undang Bea Meterai (terbaru) Nomor 10 Tahun 2020 (UU 10/2020) dengan tarif materai (baru) Rp.10.000,- untuk, diantara dokumen-dokumen yang diperintahkan, dokumen transaksi yang menyatakan nilai nominal lebih dari Rp.5.000.000,- Meskipun begitu, dokumen-dokumen tersebut dapat dikenai tarif bea materai (tetap) yang berbeda yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (di suatu waktu di kemudian hari).

UU 10/2020 menggantikan, mencabut Undang – Undang yang lama, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 (UU 13/1985). Meski demikian, UU 10/2020 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, dan materai tempel (yang dicetak) berdasarkan UU 13/1985 yang masih tersisa dapat digunakan sampai jangka waktu 1 tahun setelah UU 10/2020 mulai berlaku, dengan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan paling sedikit senilai Rp.9.000,-