Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Pro Bono

Pro Bono | Community & Environment 


We value our surrounding social community as well as our environment as part of our living ecosystem that may contribute to mutual welfare. 

We open for partnership, joint action, and/or try to contribute our legal efforts and perspective for sustainable future of our surrounding social community and environment.

We also open for pro bono services for non-commercial / non-monetary public-issues on the above consideration.

Kindly contact us to open discussion about the above views.


Indonesia: Bantuan Hukum Pro Bono

Dalam konteks tersebut kami mungkin saja membuka peluang bantuan hukum secara cuma-cuma, hubungi kami di kontak yang terdapat di situs ini (Contact Us).


KONSULTASI TANYA JAWAB MASALAH HUKUM GRATIS BERSIFAT UMUM

Pertanyaan-pertanyaan terkait dapat dikirim email ke amwp@amwpadvocates.com dengan judul: PRO BONO: (...perihal masalah hukum anda...)

Dengan mengirim email terkait hal tersebut,
terkait anda, email anda, informasi terkait/alamat email anda, isi email anda, masalah hukum anda, dan/atau pihak lain yang terkait hal-hal tersebut,

kami berhak mengolahnya, membahasnya dan mengkajinya dengan pihak lain, advokat lain, secara pro bono,

email anda, informasi terkait/alamat email anda, isi email anda merupakan/menjadi arsip kami dan tunduk menurut diskresi pengelolaan kami,

tidak membuat kami terikat, tidak menjadikan kami terikat, kami tidak terikat, dengan hal apapun maupun dengan pihak manapun, termasuk tidak terbatas pada hal kerahasiaan dan risiko apapun yang mungkin timbul,

tidak membuat kami memiliki beban, tanggungjawab, dan/atau kewajiban kepada siapapun terkait hal apapun, termasuk tidak terbatas pada hal kerahasiaan dan risiko apapun yang mungkin timbul,

kami tidak memiliki beban, tidak memiliki tanggungjawab, tidak memiliki kewajiban kepada siapapun terkait apapun,

kami berhak menjawab atau tidak menjawab, menanggapi atau tidak menanggapi,

kami tidak memberikan jaminan atau kepastian terkait apapun kepada siapapun, tidak menjamin atau memastikan terkait apapun kepada siapapun, termasuk tidak terbatas pada hal terkait keakuratan dan keandalannya,

mengecualikan atau melepaskan hak-hak anda yang jika mungkin ada dan berlawanan dengan hak-hak kami, diskresi kami dan/atau kebijakan/ketentuan pada halaman ini,

jawaban, tanggapan atau balasan email kami:

sebatas edukasi dan informasi umum,

merupakan sans prejudice, dan bukan sebagai acuan/rujukan/referensi, bukan sebagai advis, saran, maupun bukti terkait apapun,

bukan sebagai jaminan atau kepastian terkait apapun, tidak menjamin atau memastikan terkait apapun.

Popular Posts