Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Struktur Draf Umum Perjanjian

Catatan:
Tiap halaman perjanjian:
  1.        ditanda – tangan / paraf (cap jempol jika tidak bisa tanda tangan) & stempel (jika PT)
  2.        tertulis judul, nomor, tanggal & para pihak perjanjian
[Judul Perjanjian]
[Nomor Perjanjian]
Perjanjian ini dibuat, disepakati dan ditanda-tangani oleh dan antara pihak berikut:
1
[jika PT]
PT …, didirikan menurut hukum …, pemilik Tanda Daftar Perusahaan / Izin … Nomor … berdomisili di … diwakili oleh … selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut X.
[jika perseorangan, harus umur min.21 tahun]
…, warga negara …, lahir di … pada tanggal …, pemilik Kartu Tanda Penduduk / Paspor / SIM … Nomor … berdomisili di …, dalam hal ini bertindak sebagai pribadi, selanjutnya disebut X.
Dan
2
[jika PT]
PT …, didirikan menurut hukum …, pemilik Tanda Daftar Perusahaan / Izin … Nomor … berdomisili di … diwakili oleh … selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut Y.
[jika perseorangan, harus umur min.21 tahun]
…, warga negara …, lahir di … pada tanggal …, pemilik Kartu Tanda Penduduk / Paspor / SIM … Nomor … berdomisili di …, dalam hal ini bertindak sebagai pribadi, selanjutnya disebut Y.
- X dan Y bertindak secara bersama – sama selanjutnya disebut Para Pihak.
- X atau Y bertindak secara masing – masing tersendiri selanjutnya disebut Pihak.
Para Pihak terlebih dahulu menyatakan perihal berikut:
  1. [Hal – hal yang ingin dinyatakan Para Pihak / latar belakang dan fakta terkait perjanjian ini]
Para Pihak saling beriktikad baik, menyepakati dan mengikatkan diri untuk memenuhi pasal berikut:
Pasal 1
[maksud & tujuan kerja sama? X berbuat apa? Y berbuat apa?]
Pasal 2
[barang / jasa, benda / perbuatan yang halal yang diperjanjikan untuk dipenuhi ? nilai / harganya?]
Pasal 3
[cara / metode pemenuhan Pasal 2 ? uang muka? syarat awal mulai apa? dari siapa ke siapa? dari mana ke mana?]
Pasal 4
[kapan waktu Pasal 3 ? syarat sebelumnya apa? dari kapan sampai kapan?]
Pasal 5
[ketentuan / kewajiban khusus X ?]
Pasal 6
[ketentuan / kewajiban khusus Y ?]
Pasal 7
[jika Pasal 2 tidak sesuai / kurang sesuai? sanksinya apa & dari siapa? buktinya apa & dari siapa?]
Pasal 8
[jika Pasal 3 dilanggar / tidak dilakukan / kurang sempurna dilakukan? sanksinya apa? buktinya apa?]
Pasal 9
[jika Pasal 4 dilanggar / tidak dilakukan / telat dimulai / telat diselesaikan? buktinya apa? & dari siapa?]
Pasal 10
[jika apa dilanggar / tidak dipenuhi oleh siapa, maka apa sanksinya?]
Pasal 11
[apa saja syarat perjanjian ini dikatakan sah telah selesai?  atau berakhir / diakhiri / putus?]
Pasal 12
[jaminan – jaminan / asuransi / garansi?]
Pasal 13
[urutan dokumen / berkas penting terkait perjanjian ini, dimulai dari yang paling utama / penting?]
Pasal 14
[alamat korespondensi / kirim surat / kontak / telepon / faks. / email / rekening bank terkait pemenuhan perjanjian ini]
Pasal 15
  1. Keadaan Memaksa adalah keadaan diluar kemampuan Para Pihak untuk mengatasinya, antara lain bencana alam, wabah penyakit, perang, kerusuhan, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada perjanjian ini.
  2. Jika terjadinya Keadaan Memaksa, maka:
i.         Pihak yang mengalami wajib memberitahu kepada Pihak lainnya dalam 3 x 24 jam.
ii.      Pihak yang mengalami wajib memberikan bukti – bukti terjadinya Keadaan Memaksa.
iii.      Pihak yang mengalami wajib melakukan upaya – upaya untuk mengurangi kerugian atau akibat – akibat.
iv.      perjanjian ini ditunda pelaksanaannya hingga Para Pihak menyatakan mulai lagi secara tertulis.
v.      sanksi menurut perjanjian ini tidak berlaku bagi akibat terjadinya Keadaan Memaksa.
Pasal 16
  1. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia
  2. Perjanjian ini mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 & 1267 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Pasal 17
Hal – hal penting yang belum diatur atau perlu dirubah dalam perjanjian ini wajib dituangkan dalam Addendum (Tambahan Perjanjian) atau Amandemen (Perubahan Perjanjian) secara tertulis dan disepakati oleh Para Pihak.
Demikian perjanjian ini telah dimengerti, disepakati dan ditanda-tangani secara sadar sehat lahir batin oleh Para Pihak, rangkap dua, bermaterai cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama bagi masing – masing Para Pihak.
Jakarta, ..... 20 ...
Menyepakati,
X                                                                                             Y
tanda tangan & stempel                                                             tanda tangan & stempel
atau cap jempol jika tidak bisa tanda tangan                                atau cap jempol jika tidak bisa tanda tangan
(Materai Rp.6.000,-, untuk rangkap yang diserahkan ke Y)            (Materai Rp.6.000,- untuk rangkap yang diserahkan ke X)
[Nama Sah, Lengkap & Jelas]                                                    [Nama Sah, Lengkap & Jelas]
Saksi – Saksi,

1 [Nama Sah, Lengkap & Jelas]                                                 2 [Nama Sah, Lengkap & Jelas]

Popular Posts