Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Tahap Ringkas Pendirian Perseroan Terbatas - Umum - Tertutup

Tahap ringkas (legalitas dasar) pendirian Perusahaan Terbatas (PT) - umum - tertutup - penanaman modal dalam negeri:
  • Akta Pendirian PT melalui Notaris
  1. Tentukan nama PT & cek ketersediaan nama itu di Kementerian Hukum & HAM
  2. Tentukan domisili PT dalam cakupan kotamadya / kabupaten (contoh: Jakarta Utara)
  3. Tentukan modal dasar & modal disetor
  4. Tentukan modal dasar itu terbagi dalam berapa saham & berapa nilai nominal tiap saham
  5. Tentukan Dewan Direksi & Dewan Komisaris (pendiri & pengurus PT)
  6. Saat awal, pendiri PT adalah pemegang saham, jadi tentukan jumlah saham tiap pemegang saham
  7. Tentukan hak, kewajiban & kewenangan pengurus PT, jika ada khusus yang mau diatur (dengan berpedoman pada UU)
  • Pengesahan Pendirian PT berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan diketahui Kecamatan
  • Surat Keterangan Terdaftar Pajak & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kantor Pajak setempat
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan PT anda pun sudah berdiri, namun, untuk bidang usaha khusus / tertentu dibutuhkan legalitas / izin lebih lanjut. 

Popular Posts