| 
PERATURAN PEMERINTAH 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 103 TAHUN 2015 
TENTANG 
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG
  BERKEDUDUKAN DI INDONESIA 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
 
 
Menimbang: 
 
(a). 
  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
  Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
  Agraria, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat
  tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, maka
  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat
  Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia perlu
  diganti; 
 
(b). 
  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
  dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
  Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan
  di Indonesia. 
 
Mengingat: 
 
1.    
  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
  Republik Indonesia Tahun 1945; 
 
2.    
  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 
 
3.    
  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
  Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216). 
 
MEMUTUSKAN: 
 
Menetapkan: 
PEMILIKAN
  RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI
  INDONESIA. 
 
Pasal 1 
 
Dalam
  Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 
 
1.    
  Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
  Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja,
  atau berinvestasi di Indonesia. 
 
2.    
  Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai
  kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada
  batas kaveling. 
 
3.    
  Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut
  “Sarusun” adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara
  terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana
  penghubung ke jalan umum. 
 
Pasal 2 
 
1.    
  Orang Asing dapat memiliki rumah untuk
  tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. 
 
2.    
  Orang Asing yang dapat memiliki rumah
  tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang
  Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan. 
 
3.    
  Dalam hal Orang Asing meninggal dunia,
  rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
  diwariskan. 
 
4.    
  Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud
  pada ayat (3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal
  di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Pasal 3 
 
1.    
  Warga Negara Indonesia yang melaksanakan
  perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan
  Warga Negara Indonesia lainnya. 
 
2.    
  Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian
  pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris. 
 
Pasal 4 
 
Rumah
  tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: 
 
a.
  Rumah Tunggal di atas tanah: 
 
1. Hak
  Pakai; atau 
 
2. Hak Pakai di atas Hak Milik
  yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik
  dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. 
 
b.
  Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai. 
 
Pasal 5 
 
Orang
  Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik
  atas Sarusun di atas Hak Pakai, untuk Sarusun pembelian unit baru. 
 
Pasal 6 
 
1.    
  Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah
  Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) angka 1, diberikan
  untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. 
 
2.    
  Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. 
 
3.    
  Dalam hal jangka waktu perpanjangan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui
  untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. 
 
Pasal 7 
 
1.    
  Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di
  atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 4 huruf a angka 2 diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang
  disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun. 
 
   
2.    
  Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) berakhir, Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu
  paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas
  tanah. 
 
3.    
  Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka
  waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak
  atas tanah. 
 
Penjelasan:
   
 
Pasal 7
  Ayat (1) 
Perjanjian
  dibuat secara tertulis antara Orang Asing dengan pemegang hak atas tanah
  dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum antara Orang Asing dengan
  pemegang hak atas tanah. 
 
 
Pasal 8 
 
Perpanjangan
  dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan
  sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia. 
 
Pasal 9 
 
Perjanjian
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dicatat dalam buku tanah dan
  sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. 
 
Pasal 10 
 
1.    
  Apabila Orang Asing atau ahli waris yang
  merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak
  Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi
  berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan
  atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi
  syarat. 
 
2.    
  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan
  atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat: 
 
a.    
  rumah di lelang oleh Negara, dalam hal
  dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; 
 
 
b.    rumah
  menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah
  tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 4 angka 1 huruf b. 
 
3.    
  Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
  (2) huruf (a) menjadi hak dari bekas pemegang hak. 
 
 
4.    
  Ketentuan lebih lanjut mengenai Orang Asing
  atau ahli waris yang merupakan orang asing yang tidak lagi berkedudukan di
  Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri
  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian. 
 
Penjelasan: 
 
Pasal
  10 Ayat (2) Huruf (a) 
Hasil
  pelelangan tersebut diberikan kepada Orang Asing yang bersangkutan setelah
  dikurangi dengan biaya lelang serta barang-barang atau ongkos-ongkos lain
  yang telah dikeluarkan. 
 
Pasal
  10 Ayat (3) 
Yang
  dimaksud dengan “bekas pemegang hak” adalah Orang Asing atau ahli waris yang
  bersangkutan. 
 
Pasal 11 
 
Ketentuan
  lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas
  pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing diatur dengan
  peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
  bidang agraria. 
 
Pasal 12 
 
Pada
  saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41
  Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang
  Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3644),
  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
 
Pasal 13 
 
Peraturan
  Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
Agar
  setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
  ini dengan 
penempatannya
  dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
 
Ditetapkan
  Di Jakarta, 
Pada
  Tanggal 22 Desember 2015 
PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA, 
Ttd. 
JOKO
  WIDODO 
 
Diundangkan
  Di Jakarta, 
Pada
  Tanggal 28 Desember 2015 
MENTERI
  HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 
Ttd. 
YASONNA
  H. LAOLY 
 
LEMBARAN
  NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 325 | 
GOVERNMENT
  REGULATION 
OF THE REPUBLIC OF
  INDONESIA 
NUMBER 103 OF 2015 
CONCERNING 
THE OWNERSHIP OF HOMES
  OR RESIDENTIAL BY FOREIGNERS DOMICILED IN INDONESIA 
 
 
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY 
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, 
 
 
Considering: 
 
(a). 
  that in order to implement the provisions of Article 42
  of Law No. 5 of 1960 Principle Regulation of the Agrarian, and to provide
  more legal certainty of homes or residential ownership by foreigners domiciled
  in Indonesia, the Government Regulation No. 41 of 1996 on The Ownership of Homes
  or Residential by Foreigners Domiciled in Indonesia needs to be replaced; 
 
 
(b). 
  based on the considerations referred to in paragraph
  (a), it is necessary to stipulate The Government Regulation of The Ownership
  of Housing or Residential by Foreigners Domiciled in Indonesia. 
 
 In a
  view of: 
 
1.  
  Article 5 paragraph (2) of the Constitution of the
  Republic of Indonesia Year 1945; 
 
2.  
  Law No. 5 of 1960 on the Principle Regulation of
  Agrarian (State Gazette Republic of Indonesia Year 1960 Number 104,
  Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 2043); 
 
 
3.  
  Law No. 6 of 2011 on Immigration (State Gazette of the
  Republic of Indonesia Year 2011 Number 52, Supplement to State Gazette of the
  Republic of Indonesia Number 5216). 
 
 
HAS
  DECIDED: 
 
To
  stipulate: 
THE
  OWNERSHIP OF HOMES OR RESIDENTIAL BY FOREIGNERS DOMICILED IN INDONESIA. 
 
 
Article 1 
 
In
  this Government Regulation the meaning of: 
 
 
1.    
  Foreigners Domiciled in Indonesia, hereinafter referred
  to as Foreigners is people who are not Indonesian citizen whose presence contributing
  the benefit, doing business, work, or invest in Indonesia. 
   
2.    
  The Single House is a house that has its own plot and
  one of its building walls is not built right on the boundary of the plot. 
   
3.    
  Flats Unit hereinafter referred to as “Sarusun” is a
  flats unit whose main purpose is separately used with the main function as residential
  and has the connecting infrastructure to a public road. 
 
 
Article 2 
 
1.    
  Foreigners can own a home for housing or residential
  with the Right to Use. 
 
2.    
  Foreigner(s) who may have a housing or residential
  referred to in paragraph (1) is the Foreigners who possess the holder of a
  residence permit in Indonesia in accordance with the provisions of laws and
  regulations. 
   
3.    
  In case of Foreigners’ passed away, housing or
  residential as referred to in paragraph (2) can be inherited. 
 
4.    
  In case of an heir referred to in paragraph (3) is the Foreigner;
  the heir must have a residence permit in Indonesia in accordance with the
  provisions of the law and regulations. 
 
 
Article 3 
 
1.    
  Indonesian citizen who held the marriage with Foreigners
  may have the same right of land as well as the other Indonesian citizens. 
 
 
2.    
  The right of land as referred to in paragraph (1), is
  not a combined-marriage-property which proved with the property-separation
  agreement made between husband and wife, which is made by notarial deed. 
 
Article 4 
 
Homes
  or residential that can be owned by Foreigners as referred to in Article 2
  paragraph (1) is: 
 
a.
  Single House over the soil surfaces: 
 
1.
  Right to Use; or 
 
2.
  Right to Use over the Right of Ownership which controlled is based on the
  agreement of granting the Right to Use over the Right of Ownership by the
  deed of Land Deed Officer. 
 
b.
  Sarusun which built over plots of Right to Use land. 
 
 
 
Article 5 
 
Foreigners
  is granted a Right to Use for newly purchased-Single House and Right of
  Ownership to Sarusun over the Right to Use, for newly purchased Sarusun. 
 
Article 6 
 
1.  
  Single House granted over the land of Right to Use
  referred to in Article 4 letter (a) number 1, is given for a period of 30
  (thirty) years. 
 
 
2.  
  The Right to Use referred to in paragraph (1) may be
  extended for a period of 20 (twenty) years. 
 
3.  
  In case of the extended period referred to in paragraph
  (2) ends, Right to Use can be renewed for a period of 30 (thirty) years. 
 
 
 
Article 7 
 
1.  
  Single House over the land of Right to Use over the
  Right of Ownership which controlled under the agreement as referred to in
  Article 4 letter (a) number (2) is given the Right to Use for the agreed
  period for not more than 30 (thirty) years. 
 
 
 
2.  
  In the event that the period referred to in paragraph
  (1) ends, Right to Use can be extended for the maximum period of 20 (twenty)
  years as agreed with the land-right’s holder. 
 
 
3.  
  In the event of the extended period referred to in
  paragraph (2) ends, Right to Use may be renewed for a maximum period of 30
  (thirty) years in accordance to the agreement with the land-right’s holder. 
 
 
Elucidation: 
 
Article 7 Paragraph (1) 
The
  agreement made in writing between the Foreigners and the land-right’s holder for
  the purpose of providing legal certainty among Foreigners and the land-right’s
  holder. 
   
Article 8 
 
The
  extension and renewal referred to in Article 6 and Article 7 be implemented
  to the extent that Foreigners still has a residence permit in Indonesia. 
 
 
Article 9 
 
The
  agreement referred to in Article 7 shall be registered in the land-book and the
  concerned land-right’s certificate. 
 
Article 10 
 
1.  
  When Foreigners or his/her heirs as Foreigners who have
  a house built over the Right to Use or by agreement with the land-right’s
  holder, who is no longer domiciled in Indonesia, within a period of one (1)
  year shall release or transfer such rights upon the house and land to others
  who meet the qualification. 
 
 
 
2.  
  If within the period referred to in paragraph (1) the
  right to the mentioned house and land have not been released or transferred
  to another party who meet the qualification, then: 
 
 
a.    
  the house be auctioned by the State, in case it built
  on the land of Right to Use over the State Land; 
 
b.   
  the house belongs to the concerned land-right holder,
  in the event such house built over the land under the agreement referred to
  in Article 4 paragraph (1) letter (b). 
   
3.  
  The auction’s result referred to in paragraph (2)
  letter (a) become the right of the former right-holder. 
 
4.  
  Further provisions on the Foreigners or the heirs as the
  foreigners who is no longer domiciled in Indonesia as referred to in
  paragraph (1), regulated by the ministry regulation who held the government
  affairs in immigration scope. 
 
 
 
Elucidation: 
 
Article
  10 Paragraph (2) Letter (a) 
The
  auction’s result are given to the concerned Foreigner after deducting the
  cost of the auction as well as goods or other costs that have been incurred. 
 
 
Article
  10 Paragraph (3) 
What
  is meant by "the former rights holder" is Foreigner or the
  concerned heirs. 
 
 
Article 11 
 
Further
  provisions on the procedures for granting, release, or transfer of right to
  house or residential ownership by Foreigner regulated under the ministry
  regulation / the head of government-affair-body in agrarian scope. 
 
 
Article 12 
 
At
  the time of this Government Regulation comes into effect, the Government
  Regulation No. 41 Year 1996 on the Ownership of Homes or Residential by
  Foreigners Domiciled in Indonesia (Gazette The Republic of Indonesia Year
  1996 Number 59, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia
  Number 3644), revoked and declared as not applicable. 
 
Article 13 
 
This
  Government Regulation comes into effect as of the date of its promulgation. 
 
In
  order to publicly informed, to order the promulgation of this Government
  Regulation by posting it in the State Gazette of the Republic of Indonesia. 
 
 
Stipulated
  in Jakarta, 
On
  December 22, 2015 Date 
PRESIDENT
  OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, 
Signed. 
JOKO
  WIDODO 
 
Promulgated
  in Jakarta, 
On
  December 28th, 2015 Date 
MINISTER
  OF LAW AND HUMAN RIGHTS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, 
Signed. 
YASONNA
  H. LAOLY 
 
GAZETTE
  OF THE REPUBLIC OF INDONESIA YEAR 2015 NUMBER 325 |