Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Sanksi pidana terkait pembukuan bank (termasuk rekening bank) menurut Undang – Undang Perbankan

Sanksi pidana terkait pembukuan bank (termasuk rekening bank) menurut Undang – Undang Perbankan Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 jo. Nomor 10 Tahun 1998 (“Undang-Undang”)

Pasal 49

(1)  Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

 

a.    membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

 

b.    menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

 

c.    mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah,mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,

 

diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

 

Meski demikian, ketentuan ini masih menyisakan banyak pertanyaan, dan:

-       bergantung bukti (contoh, bahwa dilakukan dengan sengaja), fakta hukum terkait, dan proses hukum lebih lanjut (contoh, penyidikan hingga putusan pidana),

-       kata/frasa/kalimat bersifat umum dalam ketentuan tersebut berpotensi luas, dan akan berkaitan dengan poin pertama di atas,

-       tidak/belum mencakup pertanggungjawaban pelaku secara detail/khusus atas kerugian yang timbul, secara umum hanya menurut KUHPerdata; melainkan, terbatas jika terkait dugaan tindak pidana lain (contoh, pemalsuan maupun penggelapan terkait, jika ada, menurut KUHPidana; pencucian uang, jika ada, menurut UU terkait, dll.)

 

Beberapa referensi peraturan, dalil, doktrin dan/atau yurisprudensi, tergantung konteks, misalnya terkait iktikad baik (nasabah), hubungan atasan – bawahan (perusahaan perbankan – karyawan perbankan), manajemen risiko, tata kelola yang baik (good corporate governance), dan lain-lain dapat dipertimbangkan sehubungan hal terkait, meski memang belum tentu spesifik, eksplisit dan dapat ditegakkan (enforceable) terhadap kasus yang terjadi.

 

Salah satu faktor penting (non-hukum) sehubungan hal terkait adalah peran bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat menurut Undang – Undang, faktor “kepercayaan masyarakat”, terutama nasabah, sedikit-banyak mempengaruhi kegiatan perbankan sehubungan pengelolaan dana masyarakat.


Popular Posts