Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

15 October 2021: Chief of Task Force on COVID-19 Mitigation: citizen of 19 countries may be permitted to visit Bali and Riau Islands, Indonesia

On 15 October 2021, the Chief of Task Force on COVID-19 Mitigation issued a decree, Number 15 Year 2021, stated that citizen of the following (19) countries may be permitted to visit Bali and Riau Islands, Indonesia, with the status of tourist and by using direct flight, cruise-ship, or yacht, from their country:

Bahrain, China, Hungary, India, Italy, Japan, South Korea, Kuwait, Liechtenstein, Norway, France, United Arab Emirates, Poland, Portugal, Qatar, Saudi Arabia, New Zealand, Spain, Sweden.

The said decree also stated that during quarantine period of 5 x 24 hours, such tourist must not exit their room or villa.

---

Should you have any enquiry about Indonesian law, please don't hesitate to contact us for free information about Indonesian law.

Popular Posts