Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

8 Jun' 2021: News on Government Regulation: Nongsa Special Economic Zone (KEK Nongsa)

Indonesian government issued the Government Regulation Number 68 Year 2021 (Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021) concerning the establishment of Nongsa Special Economic Zone (Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa) enacted on 8 June 2021 (“GR 68/2021”).

Nongsa Special Economic Zone (“KEK Nongsa”) is located in Batam City, Province Riau Islands, Indonesia, having an area of 166.45 hectares.

National Board on Special Economic Zone will then decide the developer and the operator of KEK Nongsa, which will develop KEK Nongsa for its operation, 36 months since the enactment of this GR 68/2021.

Upon the enactment of this GR 68/2021, KEK Nongsa will be excluded from Batam Free Trade Zone & Free Port (Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Batam, as regulated in Government Regulation Number 46 Year 2007).

Popular Posts