Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

15 December 2021: Constitutional Court granted the right for a Supreme Court appeal (cassatie) for a debt-restructuring verdict

Indonesian Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi) has partially approved a judicial review questioning the provisions of law concerning the final decision of District Court (first stage court) on any debt-restructuring case (PKPU: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, literally translated, the suspension of debt repayment).

Following the decision of Mahkamah Konstitusi on the above matter as announced, read out publicly on 15 December 2021, any decision of District Court on debt-restructuring case can now be appealed, be applied for further examination to the Supreme Court (cassatie).

---

Should you have any enquiry about Indonesian law, please don't hesitate to contact us for free information about Indonesian law.

Popular Posts