Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Indonesia: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021: PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 

PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada: 

a. Anak dalam Situasi Darurat; 

b. Anak yang Berhadapan dengan Hukum; 

c. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; 

d. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; 

e. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; 

f. Anak yang Menjadi Korban Pornografi; 

g. Anak dengan HIV dan AIDS; 

h. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; 

i. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; 

j. Anak Korban Kejahatan Seksual; 

k. Anak Korban Jaringan Terorisme; 

l. Anak Penyandang Disabilitas; 

m. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; 

n. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan

o. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud menyediakan: 

a. pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial; 

b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih; 

c. petugas pembimbing rohani/ibadah; 

d. pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau 

e. tenaga bantuan hukum. 

Popular Posts