Featured
- Get link
- X
- Other Apps
Indonesia: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021: PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
a. Anak dalam Situasi Darurat;
b. Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
c. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
d. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
e. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
f. Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
g. Anak dengan HIV dan AIDS;
h. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
i. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
j. Anak Korban Kejahatan Seksual;
k. Anak Korban Jaringan Terorisme;
l. Anak Penyandang Disabilitas;
m. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
n. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
o. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud menyediakan:
a. pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial;
b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
c. petugas pembimbing rohani/ibadah;
d. pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
e. tenaga bantuan hukum.
- Get link
- X
- Other Apps