Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

12 Jan' 2022, the 2nd amendment of Road Law (Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan)

The Road Law (Undang - Undang tentang Jalan) Number 38 Year 2004 was initially enacted on 18 October 2004.

The 1st amendment of Road Law was stipulated and integrated in the Omnibus Law Number 11 Year 2020 on Job Creation (Undang Undang tentang Cipta Kerja).

The 2nd amendment of Road Law, Number Year 2022 had been passed on 12 January 2022, has amended, among others, the administrative/management authority of central government, district/local government related to the road in the area, the provisions on toll road tariff, its evaluation and adjustment every 2 years, the toll road concession based on agreement between the central government and the business enterprise, and has removed several provisions of law, e.g. deleted Article 37 - 41, and has added several provisions of law, e.g. the addition of Article 51A, which regulates that the business enterprise who acquired the operation right of toll road shall fulfill the minimum standard of toll road services (Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol / SPM Jalan Tol), etc.



Popular Posts