Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

6 October 2021, Indonesian Law on the Ratification of ASEAN Agreement on Electronic Commerce

The Republic of Indonesia has passed and enacted the Law Number 4 Year 2021 on the Ratification of ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik) on 6 October 2021; the concerned ASEAN Agreement had been signed on 22 January 2019 in Ha Noi, Viet Nam ("Agreement").

As its objective said, it will facilitate, contribute to creating trust, confidence and deepen cooperation in the use of e-commerce in ASEAN.

The cooperation includes e-commerce legal & regulatory frameworks, cyber security, etc. 

---

Should you have any enquiry about Indonesian law, please don't hesitate to contact us for free information about Indonesian law.

Popular Posts