Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Indonesia: Fungsi teori-teori hukum untuk memecahkan persoalan terkait hukum

 

Teori-teori hukum untuk memecahkan persoalan ketidakjelasan hukum: 

Contoh, Teori Hukum Murni oleh Hans Kelsen, tugas teori(-teori) hukum adalah untuk menjelaskan hubungan-hubungan antara norma dasar dan semua norma di bawahnya, tetapi tidak untuk mengatakan apakah norma dasar itu baik atau buruk.[1]

Dalam formulasi Gustav Radbruch, tugas teori(-teori) hukum adalah untuk membuat jelas nilai-nilai hukum dan postulatnya hingga dasar-dasar filsafatnya yang paling dalam.[2] Teori(-teori) hukum dapat berbuat banyak untuk membantu atau merintangi (pilihan politis), melalui pendefinisian hukum yang jelas dan konsisten.[3]

 

Teori-teori hukum untuk memecahkan persoalan pembentukan hukum: 

Contoh, Teori Stuffenbau oleh Hans Kelsen, kontribusi khas dari teori hukum (ini) adalah dalam merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum.[4]

Untuk merumuskan cita-cita politik menurut ketentuan hukum, dan untuk mengetahui dengan cara apa cita-cita itu diwujudkan ke dalam realitas sosial, melalui ketertiban hukum, merupakan fungsi vital yang harus dipenuhi teori hukum.[5]

 

Teori-teori hukum untuk memecahkan persoalan penegakan hukum:

Contoh, Teori Sistem Hukum oleh Lawrence M. Friedman, efektif dan berhasil atau tidaknya penegakan hukum tergantung tiga (3) unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.[6]

Lebih lanjut terkait teori-teori hukum tersebut, karena teori(-teori) hukum fokus pada (pemecahan) masalah hukum (praktis), tetapi/dengan didekati dari luar disiplin ilmu hukum dengan menggunakan disiplin ilmu lain.[7]



[1] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, dalam Friedmann, W., Legal Theory, terjemahan oleh Mohammad Arifin, Teori dan Filsafat Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hal. 171.

[2] Budiono Kusumohamidjojo, op. cit., hal. 2.

[3] Ibid., hal. 25.

[4] Friedmann, W., op. cit., hal. 33.

[5] Ibid., hal. 28.

[6] Lawrence M. Friedman, diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar (Jakarta: Tatanusa, 2001), hal. 9

[7] Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif (Bandung: CV Mandar Maju, 2019), hal. 8.

Popular Posts