Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Indonesia: Pendekatan mazhab sejarah (historis) bagi pengembangan hukum

Sebelum para ahli hukum Jerman, yang merupakan inti dari mazhab historis, Edmund Burke, telah merumuskan kepercayaan pokoknya akan politik dan filsafat. Ia mencemooh usaha-usaha untuk menyusun suatu konstitusi atas dasar prinsip-prinsip abstrak, dan menegaskan bahwa itu -- untuk menyusun suatu konstitusi -- hanya dapat dihasilkan oleh perkembangan (yang) bertahap dan organis.[1]

Hukum tidak dibuat (tapi) ia tumbuh bersama masyarakat -- hukum tidak mungkin luput dari sejarah (berkenaan) ihwal-ihwal dan hukum-hukum yang ada/berlaku sebelumnya atau di masa lalu, tidak mungkin terpisah dari perjalanan waktu/sejarah (fakta, peristiwa, asal-usul, riwayat) -- dan sejarah (hukum) dapat mengetahui dan mampu menyajikan fakta-fakta, diantaranya, norma-norma, teori-teori, ihwal-ihwal yang mempengaruhi terjadinya / terbentuknya / diubahnya / digantinya / dicabut / dibatalkannya hukum-hukum itu, dari waktu ke waktu sampai masa kini, sebagai latar belakang yang tidak terpisahkan dari (mempelajari) teori-teori hukum (asas, doktrin, aliran hukum, dan lain-lain) yang menyertainya sepanjang sejarah (hukum) itu, sehingga sejarah (hukum) merupakan salah satu fundamental untuk menjelaskan/mengantar kepada hukum-hukum itu (hingga termasuk kritik-kritik bagi ide-ide pengembangan hukum-hukum itu di masa kini).

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto memaknai hukum sebagai tatanan normatif yang tidak dapat melepaskan diri dari tradisi normatif masa lalu[2] Beliau juga mengemukakan “…Hukum sebagai norma yang apabila dipatuhi, ia akan bertransformasi menjadi perilaku dan manifes dalam wujud perilaku yang ajeg. Sementara perilaku yang ajeg dalam rentang waktu panjang, akan terpahami secara kolektif sebagai norma” (Wignjosoebroto, 2009:84).[3] Berkenaan dengan hal tersebut, sejarah hukum di Indonesia merupakan salah satu materi substansial bagi pengembangan hukum di Indonesia; bermaterikan norma, perilaku, dan manifes yang ajeg, dalam rentang waktu panjang, merangkai riwayat sejarah hukum “ke-Indonesia-an” (khas Indonesia) bagi pengembangan hukum-hukum itu dari waktu ke waktu dalam “ke-Indonesia-an”, dan untuk merajut “ke-Indonesia-an”.

 



[1] Friedmann, W., Legal Theory, diterjemahkan oleh Mohamad Arifin, Susunan 2: Teori dan Filsafat Hukum (Jakarta: CV Rajawali, 1990), hal.60.

[2] Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Yang Lahir Dari Bumi Kultural Rakyat, dalam Shidarta, ed., Posisi Pemikiran Soetandyo Wignjosoebroto dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum: Suatu Diagnosis Awal (Jakarta: Epistema Institute, 2015), hal. 48.

[3] Shidarta, ed., Posisi Pemikiran Soetandyo Wignjosoebroto dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum, dalam Soetandyo Wignjosobroto: Hukum Yang Lahir Dari Bumi Kultural Rakyat (Jakarta: Epistema Institute – HUMA, 2015),

Popular Posts