Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Indonesia: Perseroan (PT) Perorangan Usaha Mikro, Kecil (UMK)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

Pasal 2 

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: 

a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan 

b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.


Perseroan Perorangan 

Pasal 6 

(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. 

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan 

b. cakap hukum. 

(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. 

(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.


Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 

Pasal 35 

(1) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. 

(2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha

(3) Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: 

a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 

b. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan 

c. Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.



Popular Posts