Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Gelar FGD “Ekonomi dan Negara Hukum Pancasila”

Pada hari Selasa, 20 Desember 2022, Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023, mahasiswa Angkatan 42 Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila menggelar Focused Group Discussion (FGD) dengan tema “Visi dan Pembaharuan Sistem Ekonomi Berbasiskan Pancasila: Tinjauan Teori Hukum Pembangunan” di Kampus Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Jl. Borobudur No.7, Jakarta Pusat. 

FGD tersebut terselenggara dengan dukungan dari Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan dibuka oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si., dan dengan bimbingan dari Dosen Pengampu Mata Kuliah Ekonomi dan Negara Hukum Pancasila, Dr. Armansyah, S.H., M.H., C.Med.

Narasumber FGD tersebut yaitu H. Fahrul Razi, S.I.P., M.I.P. (Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia), dengan moderator Eli Brigita Purba, S.E., M.M., dengan penanggap materi dan pemantik diskusi, yaitu Harli Muin, S.H., Andrey Mario (Andrey Mario Wahyu, S.H.), dan Taufik Madja, S.H.

FGD tersebut bermuara pada pendalaman kajian terhadap: (a) Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen keempat, dan (b) wacana Pasal 33 tersebut kembali kepada UUD 1945, terhadap sistem ekonomi berbasiskan Pancasila.

FGD yang diselenggarakan mahasiswa adalah kali pertama di Magister Ilmu Hukum, dan hasil dari FGD adalah produk karya ilmiah mahasiswa yang akan disampaikan kepada lembaga pemerintahan dan stakeholder terkait.


Link berita terkait:

https://magisteroflaw.univpancasila.ac.id/2022/12/20/mahasiswa-mih-gelar-fgd-ekonomi-dan-negara-hukum-pancasila/

https://www.wartapembaruan.co.id/2022/12/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas.html

https://www.aspirasijabar.net/2022/12/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas.html

https://www.radaraceh.id/2022/12/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas.html

https://koranpagionline.com/2022/12/23/fachrul-razi-kembalikan-hukum-ekonomi-indonesia-ke-pancasila-uud-1945-asli/

https://www.globalindonews.com/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas-pancasila-bahas-hukum-ekonomi-indonesia-harus-kembali-ke-pancasila-dan-uud-1945-asli/#.Y6TlhHzdf7w.whatsapp


https://radarblambangan.com/2022/12/23/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas-pancasila-bahas-hukum-ekonomi-indonesia-harus-kembali-ke-pancasila-dan-uud-1945-asli/



https://suararakyat21.com/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas-pancasila-bahas-hukum-ekonomi-indonesia-harus-kembali-ke-pancasila-dan-uud-1945-asli/


https://xnews.id/2022/12/20/kanal/news/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas-pancasila-bahas-hukum-ekonomi-indonesia-harus-kembali-ke-pancasila-dan-uud-1945-asli/3/


https://infopengawaskorupsi.com/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas-pancasila-bahas-hukum-ekonomi-indonesia-harus-kembali-ke-pancasila-dan-uud-1945-asli/


https://beritaistana.id/2022/12/23/fgd-magister-ilmu-hukum-universitas-pancasila-bahas-hukum-ekonomi-indonesia-harus-kembali-ke-pancasila-dan-uud-1945-asli/

Popular Posts