Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan terkait Sekolah (Swasta/Non-Pemerintah)

Aspek hukum terpenting/tertinggi terkait tanah dan/atau bangunan yaitu alas haknya, hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut, (Sertifikat) Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Pakai, Hak Pengelolaan.

Hak atas tanah terkait dengan sekolah, dalam hal ini swasta/non-pemerintah/bukan aset negara, diantaranya dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai.


Pasal 20 UU 5/1960

Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.


Pasal 87 PerKaBPN 18/2021

Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.


Pasal 37 PP 18/2021

Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahuna dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik.


Pasal 41 UU 5/1960

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi kewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang yang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.


Pasal 52 PP 18/2021

Hak Pakai dengan jangka waktu di atas Tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik.

Popular Posts